Apakah algoritma presensi tidak dapat mengakses perpindahan bulan?
Minggu, April 02, 2023
Sebuah kemungkinan
Apakah algoritma presensi tidak dapat mengakses perpindahan bulan?
Deskripsi
- Seorang pegawai melakukan ajuan ketidakhadiran karena mengikuti diklat jabatan selama satu bulan
- Seak 22 Februari 2023 hingga 21 Maret 2023
Keluhan
- Terkena potongan tukin atas nama pegawai yang bersangkutan, sebut saja si E
- Sebanyak 14 hari kerja di bulan Maret
Analisis
- Pada 2 April 2023 dilakukan rekapitulasi tukin dari aplikasi HRMS (baca : Hermes)
- Data rekapitulasi tukin memuat seluruh pegawai se Kabupaten Cirebon
- Sumber data Hermes diambil dari aplikasi Pusaka
- Sumber data ajuan pengaduan ketidakhadiran dilakukan melalui aplikasi presensi
- Masing-masing pegawai diberikan hak akses pada kedua aplikasi (pusaka dan presensi)
- Menu pengelolaan pada aplikasi presensi hanya dapat membaca pada bulan aktif (Maret)
- Tidak dapat membaca pada bulan sebelumnya (Februari)
- Pengajuan berada pada rentang 2 bulan (beberapa hari masuk di bulan Februari, 14 hari di bulan Maret)
- Sistem algoritma membaca sejak bulan Febuari, sedangkan bulan Februari dianggap sudah tidak berlaku, berimbas pada bulan Maret)
Cara kerja aplikasi pusaka
- Melakukan pencatatan hanya pada bulan berjalan (Maret)
- Tidak menyimpan riwayat kehadiran setelah melewati bulan berjalan (Februari)
Cara kerja aplikasi presensi
- Menu pengelolaan ketidakhadiran hanya dicatat pada bulan berjalan (contoh Maret)
- Ketika memasuki bulan April maka riwayat pengaduan pada bulan Maret sudah tidak muncul
hak akses
- Hanya dapat diakses oleh admin simpeg
- Admin simpeg pada satuan kerja dapat mengakses aplikasi presensi
Indikasi masalah
Ajuan ketidakhadiran dari si E tidak masuk pada menu
pengelolaan presensi sehingga admin Kabupaten tidak dapat menindaklanjuti ajuan
tersebut
Kemungkinan masalah
- Pengajuan ketidakhadiran dari si E berada pada periode 2 bulan (22 Februari – 21 Maret)
- Sedangkan pemberlakuan pusaka mulai bulan Maret
- Data di bulan februari sudah tidak dapat diakses
Solusi
- melaporan kronologi kepada pimpinan satker
- mengembalikan hak si E karena memiliki surat tugas dinas luar
- koordinasi dengan pihak terkait
Lampiran file
1. tidak muncul ajuan ketidakhadiran dari atas nama si E
di menu pengelolaan pada Aplikasi Presensi
2. si E melakukan ajuan ketidakhadiran disertai surat tugas Diklat Jabatan
Related Posts