-->
menemukan kelebihan diantara kekurangan

Kumpulan Artikel

>

Apakah algoritma presensi tidak dapat mengakses perpindahan bulan?

Sebuah kemungkinan

Apakah algoritma presensi tidak dapat mengakses perpindahan bulan?

Deskripsi

  1. Seorang pegawai melakukan ajuan ketidakhadiran karena mengikuti diklat jabatan selama satu bulan
  2. Seak 22 Februari 2023 hingga 21 Maret 2023

 

Keluhan

  1. Terkena potongan tukin atas nama pegawai yang bersangkutan, sebut saja si E
  2. Sebanyak 14 hari kerja di bulan Maret

 

Analisis

  1. Pada 2 April 2023 dilakukan rekapitulasi tukin dari aplikasi HRMS (baca : Hermes)
  2. Data rekapitulasi tukin memuat seluruh pegawai se Kabupaten Cirebon
  3. Sumber data Hermes diambil dari aplikasi Pusaka
  4. Sumber data ajuan pengaduan ketidakhadiran dilakukan melalui aplikasi presensi
  5. Masing-masing pegawai diberikan hak akses pada kedua aplikasi (pusaka dan presensi)
  6. Menu pengelolaan pada aplikasi presensi hanya dapat membaca pada bulan aktif (Maret)
  7. Tidak dapat membaca pada bulan sebelumnya (Februari)
  8. Pengajuan berada pada rentang 2 bulan (beberapa hari masuk di bulan Februari, 14 hari di bulan Maret)
  9. Sistem algoritma membaca sejak bulan Febuari, sedangkan bulan Februari dianggap sudah tidak berlaku, berimbas pada bulan Maret)

 

Cara kerja aplikasi pusaka

  1. Melakukan pencatatan hanya pada bulan berjalan (Maret)
  2. Tidak menyimpan riwayat kehadiran setelah melewati bulan berjalan (Februari)

 

Cara kerja aplikasi presensi

  1. Menu pengelolaan ketidakhadiran hanya dicatat pada bulan berjalan (contoh Maret)
  2. Ketika memasuki bulan April maka riwayat pengaduan pada bulan Maret sudah tidak muncul

hak akses

  1. Hanya dapat diakses oleh admin simpeg
  2. Admin simpeg pada satuan kerja dapat mengakses aplikasi presensi

 

Indikasi masalah

Ajuan ketidakhadiran dari si E tidak masuk pada menu pengelolaan presensi sehingga admin Kabupaten tidak dapat menindaklanjuti ajuan tersebut

 

Kemungkinan masalah

  1. Pengajuan ketidakhadiran dari si E berada pada periode 2 bulan (22 Februari – 21 Maret)
  2. Sedangkan pemberlakuan pusaka mulai bulan Maret
  3. Data di bulan februari sudah tidak dapat diakses

 

Solusi

  1. melaporan kronologi kepada pimpinan satker
  2. mengembalikan hak si E karena memiliki surat tugas dinas luar
  3. koordinasi dengan pihak terkait

Lampiran file

1. tidak muncul ajuan ketidakhadiran dari atas nama si E

di menu pengelolaan pada Aplikasi Presensi


2. si E melakukan ajuan ketidakhadiran disertai surat tugas Diklat Jabatan



3. tanggal ybs melakukan ajuan ketidakhadiran pada presensi



4. periode waktu dua bulan (Februari dan Maret)



5. tercata tidak hadir selama 14 hari di bulan Maret



6. tidak hadir tanpa keterangan



Related Posts