-->
menemukan kelebihan diantara kekurangan

Kumpulan Artikel

>

Izin Operasional Pesantren Berganti Menjadi Tanda Terdaftar

    Deskripsi

    1. edukasi kepada masyarakat
    2. menjawab banyaknya pertanyaan

    Adalah sejak 2021, terdapat pergantian istilah Izin Operasional pesantren menjadi Tanda Terdaftar

     

    pertanyaan serupa seringkali dijumpai dalam dunia nyata

    Dasar Aturan

    1. Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, disahkan 15 Oktober 2019
    2. Kepdirjen Pendis nomor 3668 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pesantren, disahkan pada 1 Maret 2019
    3. Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, disahkan 30 Nopember
    4. Kepdirjen Pendis nomor 511 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, disahkan 27 Januari 2021, berlaku mulai Maret 2021

     

    Hasil Analisis 2020

    Mengacu pada dasar aturan sebagaimana tersebut diatas pada Dasar Aturan nomor 1,2 dan 3, terdapat banyak pergantian istilah, antara lain :

    1. Maret 2020, model piagam diseragaman menjadi model baru yang didesain oleh pusat melalui aplikasi Ijoppesantren, namun masih menggunakan “Izin Operasional” (BELUM berganti istilah menjadi “Tanda Terdaftar Pesantren”)
    2. Pergantian istilah Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) menjadi Nomor Statistik Pesantren (NSP)
    3. Kewenangan penerbitan Nomor Statistik Pesantren (NSP) bagi pesantren baru diambil alih oleh pusat melalui aplikasi ijoppesantren, termasuk penerbitan dokumen Piagam NSP pun dibuat oleh pusat, diupload pada aplikasi ijoppesantren bagi masing-masing akun pesantren
    4. Namun, penerbitan dokumen SK Izin Operasional masih oleh Kabupaten
    5. Pemutakhiran bagi pesantren lama yang telah terdaftar dalam emis pun, harus dilakukan melalui aplikasi ijoppesantren, namun atas berbagai pertimbangan, akhirnya ditiadakan dari aplikasi ijppesantren

     

    Hasil Analisis 2021

    Mengacu pada dasar aturan sebagaimana tersebut diatas pada Dasar Aturan nomor 1,3 dan 4, terdapat banyak pergantian istilah, antara lain :

    1. Kewenangan tentang pendirian pesantren sepenuhnya diambil alih oleh pusat
    2. Pergantian istilah pada aplikasi pendaftaran pesantren secara online, sebelumnya menggunakan aplikasi ijoppesantren menjadi aplikasi Sitren (Sistem Pendaftaran Keberadaan Pesantren)
    3. Pergantian istilah “Izin Operasional Pesantren” menjadi “Tanda Terdaftar”
    4. Penerbitan NSP, pembuatan Piagam Statistik Pesantren (PSP), SK Tanda Terdaftar, diterbitkan oleh pusat
    5. Masing-masing Kabupaten tidak diberikan kewenangan melakukan sebagaimana nomor 3
    6. Tidak lagi ada tanggal masa berlaku dalam dokumen NSP dan SK Tanda Terdaftar
    7. Masa berlaku legalitas pesantren yang telah memiliki Izin Operasional sebelum tahun 2019 dan telah terdaftar dalam data emis masih tetap dinyatakan berlaku
    8. Pusata database untuk data pesatren dialihakan ke dalam data Sitren, sebelumnya aplikasi Sitren yang menginduk pada data emis
    9. Sehingga bagi pesantren yang belum terdaftar pada pada aplikasi emis, harus melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi Sitren

     simak juga : Kurikulum PAUDQ dan LPQ

    Kesimpulan

    1. Penggunakan istilah dalam keseharian menggunakan kata “Izin Operasional” adalah bermakna “Tanda Terdafar” pesantren
    2. Antara kata Izin Operasional dengan Tanda Terdaftar adalah dokumen yang sama, memiliki legalitas hukum yang sama.
    3. Istilah NSP dengan NSPP adalah satu makna yang sama

    Related Posts