Pemutakhiran ijin operasional LPQ 2022
Jumat, Januari 28, 2022
Deskripsi
- Pemutakhiran ijin operasional (ijop)
- bukan pendirian lembaga baru
- istilah ijin operasional telah berganti nama menjadi tanda terdaftar,
- dalam dokumen SK dan Piagam sudah tidan menggunakan kata "ijin operasional"
- istlah ini sejak tahun 2020, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderan Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Kemenag RI nomor 91 tahun 2020
- istilah pergantian nama "ijin operasional" menjadi tanda terdaftar ini perlu dipahami bersama, mengingat ada beberapa pihak terkait yang menolak dokumen tersebut karena tidak ada tulisan "ijin operasional"
- untuk penyebutan istilah dalam keseharian masih berlaku sebutan "ijop" (ijin operasional, lebih enak didengar dan lebih familiar
- namun perlu dijelaskan bahwa ijop yang dimaksud adalah "tanda terdaftar" legalitas sebuah lembaga
- untuk MDT masih menggunakan istilah "ijin operasional"
- istilah tanda terdaftar hanya berlaku untuk LPQ dan Pesantren
berkas apa saja yang dibawa?
kelengkapan berkas yang harus disertakan untuk pemutakhiran dokumen ijop :
1. bawa SK ijop yang lama (asli), akan dituker dg yang baru
2. bawa Piagam yang lama (asli), akan dituker dg yang baru
3. isi blanko file excel, kirim ke 0817146611, UNDUH
4. kirim foto bersama para guru, sk kemenkumham dijadikan file PDF, kirim beserta data pada nomor 3
simak juga
Related Posts