-->
menemukan kelebihan diantara kekurangan

Kumpulan Artikel

>

tugas utama dan tugas tambahan aku

B. Tugas tambahan


(jadi harap maklumi jika terjadi keterlambatan layanan saya)


1. membantu unit kerja


  • Sub bagian Tata Usaha (Subbag TU)
  • Seksi Penmad (Pendidikan Madrasah
  • Seksi PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren)
  • Seksi PAIS (Pendidikan Agama Islam)
  • Seksi Bimas (Bimbingan Masyarakat)
  • Seksi PHU (Penyelenggara Haji Umroh)
  • Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa)

2. membantu satuan kerja

  • Kantor Urusan Agama
  • Madrasah Aliyah
  • Madrasah Tsanawiyah
  • Madrasah Ibtidaiyah
  • Raudhlatul Athfal




Deskripsi


  1. dasar aturan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformamsi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 32 tahun 2020 tentang jabatan pranata komputer
  2. dasar aturan dari keputusan kepala badan pusat statistik nomor 2 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penilaian angka kredit pranata komputer
  3. tugas utama adalah mencakup keseluruhan dari kementerian agama kabupaten cirebon, meliputi :
      • teknologi informasi (SI)
      • sistem informasi (SI)
      • data dan informasi
      • lain-lain (rincian ada dibawah ini)

  4. tugas tambahan adalah ruang lingkup tertentu
      1. membantu unit kerja (seksi-seksi)
      2. membantu satuan kerja (KUA, MAN, MTs, MIN, RA)

A. tugas utama


  1. melakukan pengukuran performa teknologi informasi;
  2. menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi;
  3. menyusun strategi operasional rencana teknologi informasi;
  4. mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi;
  5. menyusun portofolio layanan teknologi informasi;
  6. mengelola portofolio layanan teknologi informasi;
  7. mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi;
  8. mengelola kapasitas layanan teknologi informasi;
  9. menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi;
  10. mengelola perubahan layanan teknologi informasi;
  11. mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi;
  12. mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi;
  13. melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi;
  14. mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi;
  15. mengelola event kegiatan teknologi informasi;
  16. mengelola insiden kegiatan teknologi informasi;
  17. menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data;
  18. menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data;
  19. melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data;
  20. melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data;
  21. menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data;
  22. melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data;
  23. menyusun model data instansi;
  24. melakukan analisis model data instansi;
  25. menyusun arsitektur teknologi data;
  26. melakukan perancangan data model;
  27. melakukan perancangan business intelligence;
  28. melakukan analisis kebutuhan informasi;
  29. menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data;
  30. melakukan perancangan integrasi data;
  31. melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data;
  32. menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi;
  33. menyusun rencana backup dan pemulihan data;
  34. menyusun kebutuhan teknologi data;
  35. melakukan implementasi data mining;
  36. menyusun kebutuhan atau standar keamanan data;
  37. menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data;
  38. melakukan analisis perilaku akses pengguna;
  39. melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
  40. melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit teknologi informasi;
  41. melakukan review dokumen manajemen risiko;
  42. melakukan pengukuran risiko;
  43. menyusun solusi teknis penanganan risiko;
  44. melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer kompleks;
  45. melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan;
  46. membuat rancangan logis (logical design) sistem jaringan komputer;
  47. membuat rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer;
  48. menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
  49. melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
  50. melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan;
  51. menyusun prosedur keamanan jaringan;
  52. menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan;
  53. melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan;
  54. menyusun rencana pengoperasian infrastruktur teknologi informasi;
  55. menyusun kerangka acuan kerja;
  56. melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang atau jasa infrastruktur teknologi informasi;

  57. menyusunrencana pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
  58. melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) kinerja astruktur teknologi informasi;
  59. menyusun usulan pembangunan sistem informasi;
  60. menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi;
  61. melakukan studi kelayakan sistem informasi;
  62. melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi;
  63. melakukan analisis sistem informasi;
  64. melakukan pemodelan proses sistem informasi;
  65. membuat algoritma pemrograman;
  66. menyusun definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi;
  67. menyusun skenario uji coba sistem informasi;
  68. melakukan pemeriksaan dan analisis hasil uji coba sistem informasi;
  69. melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi;
  70. menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data;
  71. melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data;
  72. menyusun prosedur pengolahan data;
  73. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data;
  74. melakukan pemantauan (monitoring) pengolahan data;
  75. melakukan evaluasi pengolahan data;
  76. melakukan analisis data spasial; dan
  77. menyusun skenario uji coba program

kembali pada poin B ke atas

atau cara ajuan NPSN PAUDQ

Related Posts