-->
menemukan kelebihan diantara kekurangan

Kumpulan Artikel

>

Analisis pegawai untuk seksi PD Pontren

    Deskripsi

    1. Analisis bersifat publik
    2. Sampel beberapa kabupaten se Jawa Barat
    3. Bersumber dari beberapa pelaksana seksi PD Pontren se Jawa Barat
    4. Prioritas yang memiliki lebih dari 5 kecamatan dalam satu Kabupaten

    Kesimpulan

    1. Penempatan pegawai dikembalikan pada kaidah ilmu manajemen "in the right man on the right job"
    2. Kembali pada analisis jabatan dan analisis beban kerja
    3. Pembagian tugas pekerjaan harus memperhatikan perkembangan digital
    4. Layanan manual sudah mulai berkurang
    5. Peralatan pendukung pekerjaan dan Sarana prasarana perlu disesuaikan dengan perkembangan digital
    6. Karena layanan pada seksi PD Pontren lebih banyak prosi digital daripada manual

    Latar Belakang

    1. Banyak aplikasi berbasis online
    2. Layana digital
    3. Memerlukan akurasi data
    4. Memerlukan kerja cepat dan akuntabel
    5. Bidang pendidikan non formal
    6. Tuntutan teknologi informasi tidak lagi dapat dibendung

     

    tangkap layar layanan pendidikan keagmaan (google)

    Analisis Digital

    1. Layanan perijinan pendirian pondok pesantren berbasis digital
    2. Layanan pengajuan bantuan pendidikan keagamaan berbasis digital
    3. Pendaftaran beasiswa santri berbasis digital
    4. Penerimaan mahasiswa baru berbasis digital
    5. Pengelolaan data digital
    6. Pembuatan tata persuratan menggunakan sistem mailing
    7. Pembuatan dokumen perizinan lembaga pendidikan alquran menggunakan sistem mailing
    8. Pengajuan sertifikasi pendidikan ketenagaan pesantren berbasis digital
    9. 2016, generasi awal emis pontren menggunakan layanan online dan realtime update
    10. 2017 - 2020, bukan cuma emis pontren, melaikan layanan pendirian pesantren baru dan layanan tentang program pesantren sudah menggunakan layanan digital
    11. 2021, layanan program pesantren sudah serba digital
    12. 2022, dan seterusnya akan banyak lahir layanan digital berkaitan dengan seksi PD Pontren
    13. LPQ dan MDT, sudah ada indikasi akan mengikuti jejak pondok pesantren yang proses penerbitan nomor statistik diambil alih oleh pusat, sehingga tidak lagi ada kewenangan kabupaten menerbitkan nomor statistik bagi LPQ dan MDT. LPQ meliputi TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQ  

    Nyataanya...

    Meskipun tidak semua layanan digital melibatkan Pegawai di masing-masing seksi PD Pontren, namun dalam kenyataanya seringkali masyarakat menanyakan informasi tersebut dan konsultasi kendala, alur, prosedur, tata cara. walaupun sebenarnya telah disertakan juknis dari sumber informasi layanan tersebut.

    Anggapan Negatif

    Ketika pegawai seksi PD Pontren memberikan jawaban singkat seperti “tidak tahu informasi, tidak ada kaitannya dengan kabupaten, dan lain-lain” tidak lantas masyarakat (penanya) dapat menerima begitu saja, justru dapat berimbas pada anggapan negatif atas tidak maksimalnya layanan publik.

    momen ini dialami berkaitan dengan pesantren lama yang tidak masuk emis, tidak bisa akses simba, tidak bisa akses PBSB, Sikap, Sipkeren.

     

    layanan pondok pesantren

    Beberapa layanan digital

    1. Sitren (Sistem Informasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren)
    2. Sikap (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren)
    3. Simba (Sistem Informasi Layanan Bantuan)
    4. Emis (Education Management Information System)
    5. Sipkeren (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar pada Pondok Pesantren)
    6. PDPP (Pangkalan Data Pondok Pesantren)
    7. PDMA (Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly)
    8. PBSB (Program Beasiswa Santri Berprestasi)
    9. Bilik IT (Jawa Barat)
    10. Google doc

     

    Bidang layanan berdasarkan jenis pendidikan

    1. Pendidikan Pesantren
    2. Pendidikan Al Quran
    3. Pendidikan Diniyah Takmiliyah

    Penjelasan Pendidikan Pesantren

    Dalam layanan pendidikan Pondok Pesantren terbagi atas beberapa jenis pendidikan, antara lain PKPPS, SPM, PDF, MA

    Terdapat layanan pekerjaan digital yang memerlukan tenaga, kemampuan, dan sarana prasarana khusus, untuk mengelola : 

    1. Pendaftaran Pondok Pesantren baru pada Sitren (konsultasi kendala teknis, verifikasi data, visitasi ke lokasi, validasi data online dengan manual, pembuatan surat rekomendasi, monitoring alur dan proses, sosialisasi prosedur, koordinasi dengan kanwil dan pusat)
    2. Layanan bantun pada Simba (verifikasi data, validasi data, pembuatan rekomendasi, layanan konsultasi dan kendala, sosiaisasi tata cara, koordinasi dengan kanwil dan pusat)
    3. Emis (sinkronisasi dengan Sintren, pembuatan akun emis, sosialisasi emis, pemutakhiran data emis, sinkronisasi emis dengan excel, pelaporan data, koordinasi dengan kanwil dan pusat, layanan permintaan data dari pihak luar)
    4. Sikap (verifikasi data, validasi dokumen, visitasi, monitoring proses, sosialisasi, koordinasi dengan kanwil dan pusat)
    5. Sipkeren (verifikasi data, validasi dokumen, visitasi, monitoring proses, sosialisasi, koordinasi dengan kanwil dan pusat)
    6. BOP (verifikasi data, validasi dokumen, visitasi, monitoring proses, sosialisasi, koordinasi dengan kanwil dan pusat)
    7. BOS (verifikasi data, validasi dokumen, visitasi, monitoring proses, sosialisasi, koordinasi dengan kanwil dan pusat)
    8. Bantuan Guru Tahfidz (verifikasi data, validasi dokumen, visitasi, monitoring proses, sosialisasi, koordinasi dengan kanwil dan pusat)
    9. Bantuan Santri Tahfidz (verifikasi data, validasi dokumen, visitasi, monitoring proses, sosialisasi, koordinasi dengan kanwil dan pusat)
    10. dan lain-lain.

    Analisis Beban Kerja

    untuk mengelola pelayanan pendidikan pesantren, diperlukan kualifikasi tertentu :
    1. memiliki kemampuan dasar komputer, karena akan bertemu kendala teknis diluar kebiasaan, seperti tetiba komputer mati disaat entri dan sulit dihidupkan, data hilang
    2. pengolah data, melibatkan program pendukung untuk keperluan arsip digital dan terhubung dengan google drive, konverisi file PDF, export file, kompresi file, olah gambar, whatsapp web
    3. kemampuan program excel, pembuatan surat rekomendasi menggunakan sistem mailing, didalamnya menggunakan sistem barcode dan terkoneksi dengan word
    4. terbiasa dengan program aplikasi, meski hanya sebagai operator tingkat kabupaten namun harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat. juknis dan petunjuk selalu disertai dari sumber aplikasi, namun dalam kenyataannya seringkali meminta penjelasan dari nol hingga tuntas.
    5. memahami banyak aturan, seringkali mengalami komplen dari pengguna aplikasi lembaga, tidak selamanya memahami rangkaian proses dan prosedur itu mulus begitu saja, itulah sebab pentingnya memahami aturan dasar
    6. siap begadang, pekerjaan tidak cukup hanya mengandalkan jam kerja harian, seringkali ditengah malam melakukan inventarisasi file sesuai folder
    7. kuota selalu ready, diluar jam kerja seringkali melakukan kegiatan penyimpanan file dari hardisk atau flashdisk ke google drive, tentunya hanya dapat diakses menggunakan kuota pribadi. meski dalam jam kerja, tidak mengandalkan fasilitas wifi multi akses karena mengalami kendala lemot.
    8. siap bekerja overtime, khusus pendirian pensantren baru, ada istilah visitasi dan validasi (veval), itu termasuk pekerjaan termudah dari rangkaian alur proses pada Sitren, karena dapat dilakukan siapa saja, dengan berbekal dokumen pendukung. verval biasa dilakukan diluar jam kerja, berlanjut membuka aplikasi sitren hingga pengajuan ke tahap selanjutnya.
    9. memahami alur data, komunikasi data, basisdata, ini sangat penting untuk mengelola data berkaitan dengan pesantren, sangat berguna dalam inventarisir data digital.
    10. mengetahui kurikulum pendidikan pesantren, meskipun pengelola layanan pendidikan pesantren adalah berkaitan dengan layanan teknis, namun dalam nyatanya sering menerima pertanyaan terkait kurikulum pesantren.

    Penjelasan Pendidikan Al Quran

    Pendidikan Al Quran meliputi TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQ, bahkan Majelis Taklim. namun tidak semua kabupaten menerbitkan pendirian majelis taklim melalui seksi PD Pontren,

    Ada juga pendirian majelis taklim diterbitkan melalui seksi Bimas Islam, hal tersebut berdasarkan aturan pada PMA 29 tahun 2019 tentang majelsi talim yang pembinaanya dibawah naungan seksi Bimas, meskipun dalam PMA tersebut tidak membahas juknis penerbitan ijin operasional majelis takim.

    Majelis taklim sebenarnya berkaitan dengan pendidikan keagamaan non formal, dan masih satu aturan dengan TKQ TPQ TQA RTQ melalui PMA 13 tahun 2014 dan PP 55 tahun 2007.

    Sebagaimana pendidikan pesantren, pendidikan al quran pun tersimpan dalam data emis online, sehingga untuk mengelola pendidikan al quran dibutuhkan pegawai yang memahami data digital dan teknologi informasi tingkat dasar.

    Pendidikan Diniyah Takmiliyah

    emis merupakan hal wajib yang harus dikelola, sehingga pendidikan pesantren, pendidikan al quran, pendidikan diniyah takmiliyah harus terdaftar dalam data emis.

    tidak lagi bisa ditawar, bahwa semua lembaga pendidikan keagamaan harus terdaftar dalam emis, diakses oleh operator lembaga, pembuatan akun emis oleh operator kabupaten melalui ajuan pembuatan akun emis.

    Bidang layanan berdasarkan SDM

    1. Layanan Manual
    2. Layanan Digital
    3. Layanan Informasi
    4. Layanan Administrasi

    Pembagian tugas 

    1. Pembagian tugas berdasarkan jenis layanan pendidikan
    2. Pembagian tugas berdasarkan kemampuan SDM
    3. Pembagian tugas berdasarkan kemampuan digital dan manual
    4. pembagian tugas berdasarkan jabatan sesuai SK
    semuanya memiliki kelebihan masing-masing.

     

    layanan digital pendidikan pesantren (tangkap layar/google)

    Usulan

    Pembagian tugas untuk pegawai pada seksi PD Pontren yang ideal adalah berdasarkan kemampuan personal dan etos kerja tinggi

    kemampuan yang diperlukan 

    1. memliki kemampuan jelas seperti memiliki dasar tekonologi informasi, terbiasa dengan pogram aplikasi, mailing, komunikasi data, media sosial
    2. siap begadang
    3. bersedia kerja overtime
    4. terbiasa kerja underpresure
    5. tanpa mengeluh
    6. kondisi selalu fit
    7. tidak boleh sakit

    Dasar Aturan

    1. Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentan Pesantren
    2. Kepdirjen Pendis nomor 3668 tahun 2019 tentang juknis ijin operasional pesantren
    3. PMA nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
    4. Kepdirjen Pendis nomor 511 tentang juknis pendaftaran keberadaan pesantren
    5. PMA nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan islam
    6. Kepdirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 tentang pendidikan al quran
    7. PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim
    8. Kepdirjen Pendis nomor 5077 tahun 2021 tentang nomor statistik satuan pendidikan islam

    Related Posts