Analisis alur sistem informasi pembuatan ijin operasional LPQ
A. Kesimpulannya
B. Usulan pembuatan alur pembuatan ijin operasional
- 1. Perancangan sistem informasi alur pembuatan ijin operasional
- 2. Artikel terpisah
Daftar isi analisis alur pembuatan ijin operasional LPQ
a. Sekilas tentang LPQ
b. Tentang ijin opersional
c. Kelengkapan persyaratan pembuatan ijin operasional
d. Alur pengajuan permohoan ijin operasional
e. Alur pembuatan ijin operasional LPQ
a. Sekilas tentang LPQ
1.
Dasar hukum
a. PP nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan keagamaan
b. PMA nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan keagamaan
c. Kepdirjen pendis nomor 91 tahun 2020 tentang lemaga pendidikan alquran
2.
LPQ adalah lembaga pendidikan alquran
3.
LPQ merupakan jenis lembaga pendidikan dibawah
naungan Kementerian Agama Republik Indonesia
4.
LPQ memiliki beberapa jenjang : PAUDQU TKQ TPQ
TQA RTQ PTQ MT
5.
MT adalah majelis taklim, meskipun tertuang
jelas dalam PMA 13 tahun 2014 namun tidak muncul pada kepdirjen pendis 91 tahun
2020
6.
PTQ adalah Pesantren Takhasus Alquran, meskipun
tertuang dalam kepdirjen pendis 91 tahun 2020 namun tidak mundul dalam aplikasi
Emis
b. Tentang ijin
opersional
- 1. LPQ harus memiliki legalitas ijin operasional untuk dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan keagamaan
- 2. Legalitas ijin operasional berupa dokumen yang ditandatngi oleh kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon
- 3. Dokumen adalah berupa Surat keputusan dan piagam nomor statistik
- 4. Nomor statistik adalah nomor identitas unik yang hanya dimiliki oleh satu lembaga
- 5. Nomor statistik merukana kata kunci untuk dapat masuk di aplikasi Emis
- 6. Emis adalah educationa management information system
- 7. Emis dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
- 8. Melalui direktoran Pendidikan agama islam
- 9. Emis dikelola secara bersama-sama, dari admin Kabupaten, propinsi, dan pusat
- 10. Setiap lembaga yang telah memiliki nomor statistik harus terdaftar dalam data Emis
c. kelengkapan persyaratan
pembuatan ijin operasional
1. Surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor
Kementerian Agama stempat
2.
Profil lembaga (sekilas sejarah, latar belakang,
alamat, pimpinan)
3.
Susunan organisasi
4.
Susunan yayasan yang menaungi lembaga jika
memiliki
5.
Surat rekomendasi dari kua setempat
6.
Surat keterangan domisili
7.
Daftar nama guru
8.
Daftar nama siswa
9.
Foto kegiatan siswa
10.
Foto kegaitan guru
11.
Foto bangunan
12.
Foto kelas
13.
Peta lokasi
14.
Titik koorinat
15.
Kelengkapan pendukung lainnya
16.
Dijilid dalam bentuk proposal
d. Alur pengajuan
permohoan ijin operasional
1.
Lembaga membawa proposal
2.
Diserahkan kepada bagian resepisonis
3.
Selesai, pulang
e. Alur pembuatan ijin
operasional LPQ
Bagian satu
1.
Bagian resepsionis menyerahkan berkas proposal
kepada sekretaris kepala kantor
2.
Sekretaris menyerahkan kepada kepala kantor
3.
Kepala kantor mengkasi proposal
4.
Membuat catatan disposisi proposal
5.
Menyerahkan kembali pada skretaris
6.
Sekretaris membuat lembar dispoisi proposal
7.
Sekretris mengantarkan kepada unti kerja atau
seksi
Bagian dua
1.
Petugas unit kerja menerima proposal dari
sekretaris
2.
Petugas membuat laporan surat masuk
3.
Petugas menyerahkan kepada kepala seksi/ unit
kerja
4.
Kepala seksi mengkaji isi proposal
5.
Kepala seksi membuat disposisi kepada petugas berwenang
6.
Kepala seksi memberkan proposal kepada petugas
berwenang
7.
Petugas menerima proposal
8.
Kepala seksi membuat jadwal visitasi dan
verifikasi ke lembaga
9.
Kepala seksi dan atau tim melakukan visitasi dan
verifikasi ke lembaga
10.
Hasil visitasi akan dikaji lebih lanjut
11.
Proses pengerjaan ijin operasional Jika
dinyatakan layak dan disetujui
12.
Akan diberikan penjelasan dan pengarahan jika
belum layak untuk diterbitkan ijin operasional
Bagian tiga
1.
Petugas melakukan pengetikan dokumen SK dan
piagam nomor statistik
2.
Pencetakan dokumen
3.
Diserahkan kepada kepala seksi untuk dikaji
4.
Lakukan perbaikan jika ada kesalahan pengetikan
5.
Diserahkan kepada sekretaris kepala kantor
6.
Untuk penandatnganan dokumen
7.
Pembuatan penomoran dokumen
8.
Diserahkan kembali kepada unit kerja
9.
Diterima oleh petugas pada unit kerja
10.
Dibubuhi setempel
11.
Pengarsipan dokumen
12.
Membuat laporan pekerjaan selesai
Bagian empat
1.
Menghubungi lembaga yang bersangkutan
2.