Cara mengelola aplikasi Sitren
Senin, November 22, 2021
Mengelola aplikasi Sitren
- Sitren, sistem informasi tanda keberadaan pesantren
- Dikembangkan oleh Kementerian Agama pusat
- Dikelola oleh pusat
- Kabupaten dan provinsi diberikan hak akses terbatas untuk mengelola
- Lembaga adalah pondok pesantren
- Operator lembaga adalah petugas yang mengelola pendaftaran lembaga
Hak akses Kabupaten
- Memeriksa setiap saat ajuan lembaga
- Memverifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah di upload oleh lembaga melalui aplikasi
- Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, tekan tombol “terima”
- Jika dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, tekan tombol “tolak” yang disertai penjelasan
- Menunggu hasil revisi
- Ulangi langkah 1 - 3
- Menetapkan jadwal visitasi melalui aplikasi
- Melakukan visitasi atau kunjungan ke lembaga
- Melakukan verifikasi dokumen fisik dengan dokumen yang diupload
- Mengupload dokumen hasil verifikasi
- Mengupload dokumentsi berupa foto hasil visitasi
- Menekan menu “selesai visitasi”
- Membuat surat rekomendasi
- Memfoto surat rekomendasi
- Mengubah foto surat rekomendasi menjadi file PDF
- Mengupload surat rekomendasi
- Selesai.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh admin provinsi
Tahap persiapan bagi lembaga
- Baca dengan seksama petunjuk yang telah dibuat admin pusat
- Lembaga harus memiliki email aktif
- Jika belum memiliki email, lakukan proses pembuatan email baru
- Karena alur progres akan diinfokan melalui email pendaftar
- Email adalah email lembaga, atau pengelola lembaga
- Memfoto dokumen pendukung dan diubah menjadi file PDF
- Atau scan dokumen menjadi file PDF
Proses pendaftaran
- Pendaftaran akun, menggunakan email aktif milik lembaga atau pengelola lembaga
- Login ke sitren menggunakan email yang telah didaftarkan
- Mengisi kolom isian
- Mengupload dokumen
- Mengupload foto pendukung
- Menunggu diverifikasi admin Kabupaten
- Melakukan proses perbaikan, jika kiranya ada beberapa item yang ditolak
- Ikuti petunjuk yang dijelaskan admin Kabupaten atas penolakan
- Lakukan revisi
- Ajukan kembali
- Memantau progres via email
Kenyataan yang terjadi
- Banyak lembaga melimpahkan proses pengajuan ijin operasional dibebankan kepada admin Kabupaten
- Dimulai dari pembuatan email baru
- Mengkoneksikan email dengan hp pengelola lembaga
- Proses registrasi akun
- Proses pengisian pada aplikasi
- Proses konversi dokumen menjadi file PDF
- Pengetikan file excel tentang data santri, ustadz
- Mengupload dokumen dari file PDF
- Mengupload foto
- Mengajukan proses
Dampaknya
- Pekerjaan terhambat karena harus melalui banyak alur dan waktu
- Beban pekerjaan tertumpu pada seseorang
- untuk satu pekerjaan dilakukan beberapa alur dan melibatkan banyak SDM
Layanan
- Memberikan penjelasan, bagi lembaga yang datang langsung menghadap
- Membuat tutorial berbeda dari yang telah dibuat oleh pusat
- Membuat panduan cara melalui artikel versi berbeda dari pusat
- Melakukan komunikasi terkait kendala atau keluhan
- Memberikan informasi bahwa proses ajuan ijop telah selesai, dapat dicetak sendiri
- Melalui akun lembaga ketika proses login atau pendaftaran email.
Related Posts