penjelasan NPSN Satuan Pendidikam Muadalah Al Muqoddas
Senin, Februari 07, 2022
Add Comment
Senin (7/2/22)
Deskripsi
- pa samsudin adalah petugas yang mengelola tentang pesantren
- kebetulan banyak tahu tentang pesantren al muqodas
- satuan pendidikan muadalah (SPM) dibawah naungan pondok pesantren al muqodas
- SPM termasuk satuan pendidikan formal
- setiap pendidikan formal harus memiliki NPSN
tujuan
- agar saya tidak lagi dituduh tidak pernah memberikan penjelasan terkait NPSN
- agar saya tidak dituduh tidak berbagi informasi
- untuk mengingatkan momen bahwa pernah terjadi kronoligis seperti ini
- arsip digital
konologis
- bertanya kepada pak samsudin tertakit ponpes al muqoddas kecamatan sumber
- yang telah mendapatkan ijin opersional progam SPM (satuan pendidikan muadalah)
- SPM adalah program pendidikan formal dibawah naungan pondok pesantren al muqodas
- hingga dinamakan SPM al muqodas
- setiap lembaga formal harus meliliki NPSN (nomor pokok sekolah nasional)
ngobrol
- SPM al muqodas harus memiliki NPSN
- bertanya kepada pak samsudin, bahkan pertayaan itu langsung diketik di layar komputer miliknya
- agar bisa terbaca sambil dijelaskan
pertanyaan
- sejak kapan melakukan ajuan NPSN untuk SPM al muqodas
- sampai dimana proses ajuan NPSN SPM al muqodas
- lewat siapa yang menanganinya
- apakah telah miliki NPSN untuk SPM al muqodas
jawaban
- dari beberapa pertanyaan justru menghasilkan jawaban yang tidak nyambung dengan yang ditanyakan
- diantaraya mendapatkan penjelasan bahwa SPM al muqodas sedang dalam proses pengajuan jenjang Ulya
- telah dibuatkan surat rekomendasi ajuan SPM al muqodas tingkat Ulya kepada kanwil
- telah dikirim surat rekomendasi tersebut kepada kanwil yang ditandangani kasi PD Pontren
- sambil memberikan penjelasn bahwa rekomenasi SPM al muqodas tingkt/jenjang wustah dan ulya itu mengguankan surat rekomendasi terpisah, bukan dijadikan satu dalam surat
- yang dipahami pak samsudin dan pihak SPM lembaga adalah surat rekomendasi cukup hanya satu surat saja
0 Response to "penjelasan NPSN Satuan Pendidikam Muadalah Al Muqoddas"
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan bijak