tugas utama dan tugas tambahan aku
Selasa, Februari 08, 2022
Add Comment
B. Tugas tambahan
(jadi harap maklumi jika terjadi keterlambatan layanan saya)
1. membantu unit kerja
- Sub bagian Tata Usaha (Subbag TU)
- Seksi Penmad (Pendidikan Madrasah
- Seksi PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren)
- Seksi PAIS (Pendidikan Agama Islam)
- Seksi Bimas (Bimbingan Masyarakat)
- Seksi PHU (Penyelenggara Haji Umroh)
- Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa)
- Sub bagian Tata Usaha (Subbag TU)
- Seksi Penmad (Pendidikan Madrasah
- Seksi PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren)
- Seksi PAIS (Pendidikan Agama Islam)
- Seksi Bimas (Bimbingan Masyarakat)
- Seksi PHU (Penyelenggara Haji Umroh)
- Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa)
2. membantu satuan kerja
Deskripsi
Deskripsi
- dasar aturan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformamsi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 32 tahun 2020 tentang jabatan pranata komputer
- dasar aturan dari keputusan kepala badan pusat statistik nomor 2 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penilaian angka kredit pranata komputer
- tugas utama adalah mencakup keseluruhan dari kementerian agama kabupaten cirebon, meliputi :
- teknologi informasi (SI)
- sistem informasi (SI)
- data dan informasi
- lain-lain (rincian ada dibawah ini)
- tugas tambahan adalah ruang lingkup tertentu
- membantu unit kerja (seksi-seksi)
- membantu satuan kerja (KUA, MAN, MTs, MIN, RA)
A. tugas utama
- melakukan pengukuran performa teknologi informasi;
- menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi;
- menyusun strategi operasional rencana teknologi informasi;
- mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi;
- menyusun portofolio layanan teknologi informasi;
- mengelola portofolio layanan teknologi informasi;
- mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi;
- mengelola kapasitas layanan teknologi informasi;
- menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi;
- mengelola perubahan layanan teknologi informasi;
- mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi;
- mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi;
- melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi;
- mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi;
- mengelola event kegiatan teknologi informasi;
- mengelola insiden kegiatan teknologi informasi;
- menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data;
- menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data;
- melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data;
- melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data;
- menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data;
- melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data;
- menyusun model data instansi;
- melakukan analisis model data instansi;
- menyusun arsitektur teknologi data;
- melakukan perancangan data model;
- melakukan perancangan business
intelligence;
- melakukan analisis kebutuhan informasi;
- menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data;
- melakukan perancangan integrasi data;
- melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data;
- menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi;
- menyusun rencana backup
dan pemulihan data;
- menyusun kebutuhan teknologi data;
- melakukan implementasi data mining;
- menyusun kebutuhan atau standar keamanan data;
- menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data;
- melakukan analisis perilaku akses pengguna;
- melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
- melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit teknologi informasi;
- melakukan review dokumen manajemen risiko;
- melakukan pengukuran risiko;
- menyusun solusi teknis penanganan risiko;
- melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer kompleks;
- melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan;
- membuat rancangan logis (logical design)
sistem jaringan komputer;
- membuat rancangan fisik (physical design)
sistem jaringan komputer;
- menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
- melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
- melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan;
- menyusun prosedur keamanan jaringan;
- menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan;
- melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan;
- menyusun rencana pengoperasian infrastruktur teknologi informasi;
- menyusun kerangka acuan kerja;
- melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang atau jasa
infrastruktur teknologi informasi;
- menyusunrencana pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
- melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) kinerja astruktur teknologi informasi;
- menyusun usulan pembangunan sistem informasi;
- menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi;
- melakukan studi kelayakan sistem informasi;
- melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi;
- melakukan analisis sistem informasi;
- melakukan pemodelan proses sistem informasi;
- membuat algoritma pemrograman;
- menyusun definisi rule
validasi pada program aplikasi sistem
informasi;
- menyusun skenario uji coba sistem informasi;
- melakukan pemeriksaan dan analisis hasil uji coba sistem informasi;
- melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi;
- menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data;
- melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data;
- menyusun prosedur pengolahan data;
- menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data;
- melakukan pemantauan (monitoring) pengolahan data;
- melakukan evaluasi pengolahan data;
- melakukan analisis data spasial; dan
- menyusun skenario uji coba program
kembali pada poin B ke atas
atau cara ajuan NPSN PAUDQ
0 Response to "tugas utama dan tugas tambahan aku"
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan bijak