Kewajiban Pegawai Terhadap Aplikasi Kehadiran
Kewajiban Pegawai Terhadap Aplikasi Kehadiran
- Melakukan pencatatakan kehadiran melalui aplikasi Pusaka
- Melakukan ajuan ketika mengalami sistem eror atau tugas luar melalui aplikasi presensi pada menu pengajuan - pengaduan
- Melakukan ajuan ketidakhadiran ketika ada keperluan lain, seperti Dinas Luar, Cuti Sakit, Cuti lainnya, melalui aplikasi presensi pada menu pengajuan – ketidakhadiran
- Mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi pusaka
- Mencetak laporan kinerja harian melalui aplikasi pusaka
- Mencetak laporan kehadiran pada menu rekapitulasi kehadiran, uang makan, tukin melalui aplikasi presensi
- Memantau catatan kehadiran atas diri sendi melalui aplikasi presensi
Meluruskan Pemahaman
bahwa penguploadan dokumen (sebagaimana nomor 3) adalah kewajiban setiap pegawai, bukan dibebakan kepada bagian kepegwaian daerah, meskipun surat tugas dibuat oleh bagian kepegawaian tidak berarti penguploadan dilakukan oleh bagian kepegawaian.
Selama ini ada anggapan, untuk nomor 3, dilakukan
secara otomatis menggunakan robot tercanggih buatan pakar IT dari planet Merkurius,
dengan mekanisme penguploadan dokumen ajuan ketidakhadiran dilakukan oleh
bagian kepegawaian, dengan alasan surat tugas dibuat oleh bagian kepegawaian.
ulasana ini sangat diperlukan, agar kelak kedepan setelah diberlakukan aplikasi Pusaka pada Maret 2023 tidak adalagi yang beralasan tidak tahu, atau ada keyword "harusnya oleh..., mestinya sih... kenapa tidak otomatis saja oleh bagian kepegawaian.. dll".
0 Response to "Kewajiban Pegawai Terhadap Aplikasi Kehadiran"
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan bijak