-->
menemukan kelebihan diantara kekurangan

Kumpulan Artikel

>

Analisis Pegawai Untuk Pengelola Pendidikan Pesantren

Deskripsi, Sitren, Emis

  1. Sitren adalah layanan digital untuk pendaftaran pesantren baru, pemutakhiran dokumen perizinan pesantren lama, media penyimpanan basis data pesantren
  2. Emis adalah layanan digital untuk pemutakhiran data pesantren, santri, ustadz, profil, sarana prasarana
  3. Simba adalah produk layanan bantuan berbasis digital untuk pendidikan keagamaan, pesantren termasuk di dalamnya, seperti BOP, ruang kelas baru, sarana prasarana, pembangunan asrama santri
  4. PBSB adalah produk layanan beasiswa bagi para santri
  5. Sikap adalah produk layanan untuk ketenagaan pesantren
  6. Sipkeren adalah produk layanan bantuan indonesia pintar untuk para santri
  7. Produk layanan lainnya, seperti BOP, BOS, insentif guru tahfidz, insentif santri tahfidz

    Latar Belakang Pendidikan Pesantren

    1. Pendidikan pesantren adalah program istimewa yang merupakan benteng moral bangsa
    2. Pendaftaran pesantren baru menggunakan layanan digital
    3. Pemutakhiran dokumen pesantren lama menggunakan layanan digital
    4. Pendidikan pesantren terdiri banyak jenis pendidikan, antara lain Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Ma’had Aly
    5. Program layanan bantuan pesantren berbasis digital, seperti BOS, BOP, PIP, insentif, beasiswa, penerimaan mahasiswa baru, penerimaan santri baru
    6. Pemutakhiran data pesantren berbasis aplikasi emis
    7. Pembuatan surat rekomendasi berbasis mailing dan QR Code yang terkoneksi dengan excel
    8. Pengelolaan ujian kesetaraan
    9. Pengelolaan ijasah pendidikan kesetaran
    10. Koordinasi dengan Kemendikbud terkait Dapodik, NPSN, NISN dan penyelesaian masalah
    11. Koordinasi dengan BPS, Kepolisian, BIN, Bupati, Propinsi terkait permintaan data pendidikan pesantren

     

    Analisis Pegawai Untuk Pengelola Pendidikan Pesantren

    Analisis Masalah Penglola Pendidikan Pesantren

    1. Beberapa masalah yang biasa dihadapi di lapangan saat melakukan pelayanan kepada masyarakat, antara lain :
    2. Keterbatasan anggaran di kabupaten untuk mensosialisasikan program pendidikan pesantren
    3. Keterbatasan SDM dalam pengelolaan pendidikan pesantren
    4. Belum maksimal pembinaan teknis untuk para pengelola pesantren
    5. Pemahaman masyarakat tentang pentingnya data digital bagi kalangan pesantren masih perlu dilakukan sosialisasi berkesinambungan, hal ini pernah terjadi dari 2016 – 2021, hanya 20% yang melakukan pemutakhiran data emis. Per Agustus 2021, aplikasi emis mulai mengalami kemajuan sejak adanya layanan bantuan melalui aplikasi Simba, yang mensyaratkan lembaga pendidikan keagamaan harus terdaftar dalam data emis.
    6. Masih memerlukan proses adaptasi dari manual ke digital secara berkesinambungan, indikasi ini pernah dialalami sejak tahun 2016 – 2021, tentang pembuatan akun emis disediakan oleh pusat melalui link : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/registasi namun hanya 5% yang melakukan melakukan registrasi mandiri bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan, sisanya lembih menempuh jalur manual dengan menghubungi operator kabupaten. Hingga akhirnya pada Agustus 2021 pembuatan akun emis dilakukan oleh operator Kabupaten.
    7. Tidak adanya faktor pendukung bagi pengelola teknis untuk melaksanakan program pendidikan berkaitan dengan pesantren
    8. Faktor pendukung seperti laptop dengan kualitas mumpuni, tidak ada honor khusus sebagaimana honor bagi para pengelola DIPA, siskohat, pengelola keuangan, jatah kuota bulanan
    9. Multitasking, banyak pengelola teknis yang merangkap pekerjaan lain, sehingga seringkali kehilangan fokus pada sebuah pekerjaan, dan hal ini seringkali kurang mendapatkan prioritas bagi para pemegang kebijakan
    10. Underpresure sangat tinggi, seringkali disuruh melakukan sebuah pekerjaan yang diluar kapasitasnya, diluar kewenangan, dipaksa harus memikirkan solusi diluar kemampuan, seperti memasukan data pesantren kepada aplikasi emis bagi pesantren lama tanpa harus menempuh aplikasi Sitren, harus mampu menemukan nama akun yang pernah dipakai saat melakukan registrasi pada aplikasi Simba pada 2021 berikut nama paswordnya, yang mana ketika itu tidak melibatkan operator Kabupaten dalam layanan bantuan melalui aplikasi Simba.

      

    Analisis Pegawai Untuk Pengelola Pendidikan Pesantren

    Usulan Saran Pengelola Pendidikan Pesantren

    1. Pembagian tugas yang jelas untuk pengelola aplikasi, contohnya :
    2. Pengelola Sitren dan emis pesantren oleh 2 orang yang memiliki kemampuan setara, agar satu sama lain dapat saling melengkapi
    3. Pengelola layanan bantuan seperti Simba, Sikap, Sipkeren, instentif guru tahfidz, insentif santri tahfidz adalah oleh 2 orang yang memiliki kemampuan setara, agar satu sama lain dapat saling melengkapi
    4. Kedua orang sebagaimana pada nomor 2 dan 3 adalah saling bisa melengkapi manakala yang lain ada berhalangan atau keperluan, sehingga dapat terbangun teamwork yang solid
    5. Pengelola LPQ dan emis LPQ, pengelola MDT dan Emis MDT adalah orang yang berbeda dengan nomor 2 dan 3
    6. Sehingga diperlukan 6 orang berbeda dengan kemampuan setara atau mendekati, ditambah 1 lagi sebagai leader yang bisa menghandel dari 6 orang tersebut, totalnya menjadi 7 orang
    7. Ketujuh orang tersebut semuanya memahami tata kelola adminsitrasi
    8. Pengelola pendidikan pesantren bukanlah pekerjaan ringan, punya tanggungjawab besar, butuh kemampuan khusus, sering melakukan pekerjaan diluar jam kerja. sehingga perlu diimbangi reward dan sarana memadai. Jika memungkin, ada tambahan insentif sebagaimana staf ppk, pengelola Simak BMN, para bendahara, siskohat

     

    Kesimpulan

    1. Sudah saatnya memiliki SDM mumpuni untuk ditempatkan di Seksi PD Pontren pada masing-masing Kabupaten/kota
    2. Perkembangan layanan digital tidak lagi dapat dihindari
    3. Pengetahun teknologi informasi merupakan keharusan mutlak bagi para pengelola pendidikan pesantren di masing-masing seksi PD Pontren
    4. Hal ini sangat penting untuk mendukung program pemerintah bidang reformasi mental melalui pendidikan keagamaan

     

    Dasar Aturan

    No Regulasi
    1 Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren
    2 PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan pendaftaran keberadaan pesantren
    3 PMA nomor 31 tahun 2020 tentang pendidikan pesantren
    4 Kepdirjen nomor 511 tahun 2021 tentang juknis pendaftara keberadaan pesantren
    5 PP nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan keagamaan
    6 PMA nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan keagamaan islam

     

    Narasi

    • Tentang analisis pegawai untuk pengelola pendidikan pesantren
    • Bersifat subyektif
    • Sebatas usulan
    • Bersumber dari pengalaman pribadi dan komunitas sesama operator pontren se jawa barat
    • Analisis dari tahun 2016 – 2021
    • Sangat mungkin analisis ini tidak tepat dari kenyataan di Kabupaten lain


    0 Response to "Analisis Pegawai Untuk Pengelola Pendidikan Pesantren"

    Posting Komentar

    terimakasih telah berkomentar dengan bijak